Menurut UU
no 10 tahun 1998 bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa
jenis bank, yang pertama yaitu:
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu bank yang mengatur stabilitas moneter, mengatur
peredaran uang, dan mengawasi bank-bank yang ada di Indonesia. Contoh bank
sentral adalah Bank Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Bank umum dibagi dalam beberapa bentuk
a. Dari segi kepemilikan
· Bank BUMN
Adalah bank yang seluruh
saham milik pemerintah
Contoh: BRI, BNI, Bank
Mandiri
· Bank Umum Swasta
Adalah bank yang seluruh
saham milik swasta
Contoh: BCA, Bank
Bukopin, Mybank
· Bank Asing
Adalah bank yang seluruh
saham milik orang asing
Contoh: City Bank, BOA,
BOT
· Bank Campuran
Adalah bank yang setengah
saham milik orang asing setengah lagi milik Indonesia
Contoh: CIMB Niaga
b. Dari segi operasionalnya
· Bank Conventional adalah bank yang
menerapkan sistem bunga
· Bank Syariah adalah bank yang
menerapkan sistem bagi hasil
c. Dari segi transaksi
· Bank Devisa adalah suatu bank yang
bisa melaksanakan transaksi valuta asing dan korespondensi dengan bank asing di
luar negeri
3. BPR/Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito
berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar,
Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan
Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil
(KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992
dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

0 komentar:
Posting Komentar