Jumat, 03 November 2017

Jenis-jenis Bank




Menurut UU no 10 tahun 1998 bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa jenis bank, yang pertama yaitu:
1.    Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu bank yang mengatur stabilitas moneter, mengatur peredaran uang, dan mengawasi bank-bank yang ada di Indonesia. Contoh bank sentral adalah Bank Indonesia.
2.    Bank Umum
Bank umum adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bank umum dibagi dalam beberapa bentuk
a.     Dari segi kepemilikan
·       Bank BUMN
Adalah bank yang seluruh saham milik pemerintah
Contoh: BRI, BNI, Bank Mandiri
·       Bank Umum Swasta
Adalah bank yang seluruh saham milik swasta
Contoh: BCA, Bank Bukopin, Mybank
·       Bank Asing
Adalah bank yang seluruh saham milik orang asing
Contoh: City Bank, BOA, BOT
·       Bank Campuran
Adalah bank yang setengah saham milik orang asing setengah lagi milik Indonesia
Contoh: CIMB Niaga
b.    Dari segi operasionalnya
·       Bank Conventional adalah bank yang menerapkan sistem bunga
·       Bank Syariah adalah bank yang menerapkan sistem bagi hasil
c.     Dari segi transaksi
·       Bank Devisa adalah suatu bank yang bisa melaksanakan transaksi valuta asing dan korespondensi dengan bank asing di luar negeri
3.    BPR/Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar